Pada dasarnya, setiap perusahaan perlu memahami perbedaan antara tenaga kerja outsourcing, kontrak dan pegawai tetap. Outsourcing memiliki sistem yang berbeda mulai dari Proses rekrutmen, durasi kerja, hingga jenjang karier.
Perbandingan beberapa aspek antara pekerja waktu tidak tertentu / Tetap (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dengan pekerja Outsourcing dapat diuraikan sebagai berikut:
Keuntungan bagi para pengusaha adalah tenaga kerja outsource sudah memiliki kemampuan dalam bidang keamanan, customer service, dan administrasi perkantoran. Para pengusaha pun bisa memangkas biaya operasional dan fokus pada pencapaian target yang mereka harapkan.
Bagaimana? sudah tahu kan perbandingannya? tertarik kah menggunakan Jasa Outsourcing?